Fajarasia.id – Kejaksaan Agung menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini menjerat Samin Tan, Beneficial Owner PT AKT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menyebut dugaan adanya kerja sama antara Samin Tan dengan pihak pengawas tambang untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. “Untuk saat ini belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara, tetapi indikasi kerja sama itu masuk ranah pidana korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. Meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara hingga 2025.
Tim auditor BPKP kini tengah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU No. 1/2023 KUHP serta UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.****




