Fajarasia.id – Polisi menetapkan tukang warung kelontong berinisial W (55) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Lokasi kejadian di warung milik W di Jakasampurna, Bekasi Barat,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Sabtu (21/9/2024).
Modus tersangka saat melakukan perbuatan keji itu dengan mengamati korban saat jajan di warungnya. Saat sedang memilah-milah makanan ringan, tiba-tiba korban digendong oleh tersangka.
“Modusnya, korban itu sedang berbelanja ke warung. Di warung tersebut tiba-tiba korban langsung digendong oleh tersangka,” beber Kompol Audy.
Saat digendong, tersangka kemudian memeriksa korban, apakah korban memakai celana dalam atau tidak.
“Kemudian diturunkan dari gendongannya ditanya, kamu pakai celana dalam ga?. Kemudian tersangka menurunkan celana dalam korban dan memegang kemaluan korban,” ungakap Kompol Audy.
Korban trauma, dan menjadi pendiam. Kemudian ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dirinya mengalami pencabulan saat membeli jajanan di warung milik tersangka.
“Korban langsung pulang, merasa kesakitan lalu melaporkan kepada orangtuanya. Saat ini sedang dilakukan proses penahanan terhadap tersangka, tegas Kompol Audy.
Tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 17, Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun,” tandas Kompol Audy.****





