Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pelaku Oknum TNI Disidang Hari ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pelaku Oknum TNI Disidang Hari ini

Fajarasia.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) yang melibatkan oknum prajurit TNI, Senin (6/4/2026).

“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam.

Sidang perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini menghadirkan tiga terdakwa prajurit TNI, yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Mereka didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat hingga penculikan yang mengakibatkan kematian.

Oditur militer menjerat terdakwa utama dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dakwaan alternatif juga mencakup Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait penculikan yang berujung kematian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer dalam tindak pidana serius. Selain tiga prajurit TNI, terdapat 15 warga sipil yang juga dijerat pasal penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jenazah MIP ditemukan pada 21 Agustus 2025 di Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata dililit lakban. Peristiwa ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengalami mark up anggaran.

Arin menegaskan persidangan akan berlangsung profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dakwaan serta pembuktian dari oditur militer.****

Pos terkait