Fajarasia.co – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kejati NTT terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang, hingga saat ini tanpa ada kejelasan.
Pasalnya, dalam OTT yang dilakukan oleh tim Satgas Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT yang dipimpin Serayadi Sembiring, S. H, M. H, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 15. 000. 000.
Pegiat Anti Korupsi dari PIAR NTT, Paul SinaleloE kepada wartawan, Senin (18/04/2022) menegaskan bahwa dalam kasus OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang, Kejati NTT telah kehilangan marwah sebagai aparat penegak hukum (APH).
Menurut Paul, hal ini dibuktikan dengan belum dituntaskannya kasus OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang oleh Kejati NTT.
“Kasus Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang dilakukan tim Satgas Pidsus Kejati NTT belum tuntas juga. Hal ini menunjukan bahwa jaksa pada Kejati NTT telah kehilangan marwah sebagai aparat penegak hukum (APH),” kata Paul SinlaeloE.
Ditegaskan Paul, jika ini tidak dituntaskan maka patut diduga adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus OTT tersebut guna melindungi Kadis PUPR Kota Kupang dan oknum pemberi suap.
Masih menurut Paul, dirinya melihat bahwa Kejati NTT seperti kehilangan arah dan marwah dalam penegakan hukum dalam bidang pidana. Pasalnya, jika OTT maka dipastikan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.
“Kenapa harus diserahkan kepada inspektorat. Inspektorat hanya sifatnya mengurus administrasi bukan pidana. Jika, ini bukan perbuatan pidana maka jaksa telah kehilangan marwah sebagai APH,” ujar Paul.
“Saya bisa katakan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dibawah kendali Inspektorat Kota Kupang khususnya dalam bidang pidana. Makanya kasus OTT diserahkan kepada inspektorat,” tambah Paul.
Mengenai oknum pemberi suap yang diduga melibatkan pengusaha, kata Paul, Kejati NTT wajib hukumnya menetapkan oknum pengusaha di Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang.
Dikarenakan peristiwa pidana tersebut, lanjutnya, merupakan penyuapan yang mana, ide untuk dilakukan penyuapan atau memberikan sesuatu hadiah berupa uang senilai Rp. 15 juta tersebut dari oknum pengusaha tersebut.
“Kami minta jaksa segera tetapkan oknum pengusaha itu sebagai tersangka dalam kasus OTT Kepala Dinas PUPR Kota Kupang. Karena oknum pengusaha itu merupakan inisiator untuk dilakukan penyuapan dengan memberikan hadiah kepada Kadis PUPR Kota Kupang,” ungkap Paul.
Bahkan, katanya, perbuatan pidana dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang ini berawal dari oknum pengusaha di Kota Kupang tersebut. Pasalnya, perbuatan pidana tersebut timbul akibat inisiatif dari dirinya.
Dilanjutkan Paul, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), harus segera mengumumkan siapa oknum pengusaha di Kota Kupang yang melakukan suap kepada Kadis PUPR Kota Kupang untuk sebuah kepentingan.
“Jaksa harus sebutkan nama dari pemberi suap senilai Rp. 15 juta kepada Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang. Mengapa nama Kadis disebutkan tapi pemberi suap disembunyikan,” ujar Paul.
Paul kembali menegaskan bahwa jika oknum pengusaha yang memberikan suap tidak dijadikan sebagai tersangka maka patut diduga bahwa terdapat indikasi keterlibatan jaksa dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, guna melindungi oknum pengusaha tersebut.
“Jika tidak disebutkan siapa nama dari oknum pengusaha itu, maka patut diduga adanya indikasi bahwa jaksa ada upaya melindungi oknum pengusaha itu,” tegas Paul.****





