Kasus Nabilah O’Brien Resmi Dihentikan, DPR Ingatkan Polri Jangan Salah Sasaran

Kasus Nabilah O’Brien Resmi Dihentikan, DPR Ingatkan Polri Jangan Salah Sasaran

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah O’Brien tidak layak dipidana. Menurutnya, tindakan Nabilah yang menyebarkan informasi terkait pencurian demi kepentingan umum justru harus dilindungi oleh hukum.

“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang ITE, hal tersebut termasuk kepentingan umum. Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan dan kasus ini dihentikan,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (9/3/2026).

Politisi PDI-Perjuangan itu mengapresiasi penghentian perkara, namun memberikan catatan keras kepada Polri agar tidak lagi mencari-cari kesalahan warga, terutama mereka yang berstatus korban kejahatan.

“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi yang seperti ini. Jangan mencari-cari salah orang. Polri harus lebih adil dalam langkah penyidikan,” tegasnya.

Safaruddin juga mengingatkan agar penyidik mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang menekankan unsur kesengajaan. Ia menegaskan profesionalisme aparat kini dipertaruhkan, karena setiap kesalahan dalam proses hukum dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun pidana.

“Ingat, di KUHP baru ada sanksi ketika penyidik melakukan kesalahan, baik administrasi, etik, maupun pidana. Aturan ini harus betul-betul dipedomani,” pungkasnya.***

Pos terkait