Realitarakyat.com – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang menimpa Nabilah Afifah, pemilik usaha Bibi Kelinci Kopitiam, yang dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE setelah mempublikasikan rekaman CCTV dugaan pencurian di tempat usahanya. Ironisnya, pihak pelapor kini justru ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
Rieke menilai kasus ini menunjukkan indikasi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pihak yang mengungkap fakta atau kritik. “Negara harus memastikan hukum tidak berubah menjadi alat untuk membungkam korban. Korban kejahatan tidak boleh dipidana karena berani mengungkapkan fakta,” tegasnya.
Ia mendorong Kapolri, Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum segera menyusun pedoman baru implementasi UU ITE, khususnya terkait pasal pencemaran nama baik agar tidak disalahgunakan. Rieke juga menekankan perlunya mekanisme penyaringan perkara untuk mencegah laporan pidana yang bersifat balasan atau pembalasan dendam.
Kasus Nabilah diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah memperkuat perlindungan hukum, memastikan UU ITE tidak lagi menjadi instrumen kriminalisasi, serta menjaga keberanian masyarakat dalam melaporkan kejahatan.***






