Fajarasia.id – Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah setelah memastikan tidak ada unsur pidana. Meski demikian, aparat tetap menelusuri asal-usul tabung berisi gas dinitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut whip pink, yang ditemukan di apartemen Lula di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap barang bukti tersebut masih berjalan. “Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim, dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Polisi melakukan digital forensik terhadap ponsel Lula untuk menelusuri jejak asal whip pink. Temuan ini menjadi perhatian serius karena gas N2O diduga kerap disalahgunakan untuk tujuan euforia.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga intens berkomunikasi dengan instansi terkait guna merumuskan langkah hukum yang tepat. Upaya ini diarahkan agar regulasi dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan rencana revisi UU Narkotika dapat diterapkan secara efektif.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan whip pink. “Penggunaan nitrogen oksida untuk euforia menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegasnya.
Lula Lahfah ditemukan meninggal di apartemennya pada Jumat (23/1). Hasil pemeriksaan RS Fatmawati menyebutkan ia meninggal karena kehabisan napas, tanpa tanda kekerasan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan tidak ada unsur pidana sehingga penyelidikan kasus kematian dihentikan.




