Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto sebagai tersangka. Risna ditetapkan terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur api Kemenhub Tahun 2022-2024.
Risna saat itu menjadi Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400. Sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).
Asep menjelaskan, RS menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung. Uang tersebut sebagai bagian atas biaya komitmen dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pengembangannya hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dari berbagai pihak. Risna menjadi tersangka ke-15 dalam rangkaian kasus ini.
Berdasarkan sumber, KPK telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Dua korporasi itu adalah PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan sepuluh tersangka pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatra, Jawa dan Sulawesi.*****





