Kasus Asset Daerah di Kota Kupang, Negara Rugi Rp. 1, 2 Miliar

Kasus Asset Daerah di Kota Kupang, Negara Rugi Rp. 1, 2 Miliar

Fajarasia.co  – Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli akhirnya berhasil dikantongi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Dalam kasus dugaan korupsi asset daerah berupa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan hasil PKN ahli dari inspektorat provinsi NTT, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 2 miliar.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, Senin (01/08/2022) menegaskan bahwa dalam kasus asset daerah berupa tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobk, Kota Kupang, negara mengalami kerugian hingga Rp. 1, 2 miliar.

Dijelaskan Guntur, kerugian keuangan yang dialami oleh negara senilai Rp. 1, 2 miliar itu, berdasarkan perhitungan ahli dari inspektorat provinsi NTT.

“Berdasarkan perhitungan ahli dari inspektorat provinsi NTT, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 2 miliar dalam kasus asset daerah berupa tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, ” ungkap Kasi Dik Kejati NTT ini.

Ditambahkan Guntur, dikarenakan hasil PKN dari ahli telah dikantongi secara resmi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, maka penyidik kini sedang mempersiapkan sejumlah nama untuk dipanggil guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

“Tim penyidik sedang menyusun agenda dan melihat nama – nama untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tanah itu,” tambah Guntur.

“Yang jelas pasti ada panggilan kepada sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi. Makanya sementara dilihat kira – kira siapa yang dipanggil terlebih dahulu,” kata Guntur.

Ditegaskan Guntur, pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi asset daerah berupa tanah milik Pemkot Kupang segera dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

“Yang jelas bahwa pemeriksaan segera dilakukan dan panggilan segera dilayangkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT. Saksi yang bakal dipanggil ya sekitar 2 sampai 5 orang terlebih dahulu,” sebut Guntur.(rey)

Pos terkait