Opini oleh Erwin Syahputra Siregar
Wartawan Senior/Wakil Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen
fajarasia.id – Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang didakwa melakukan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, lalu divonis bebas oleh PN Medan pada 1 April 2026, merupakan refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan memperlihatkan bagaimana KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dipraktikkan dan bagaimana semangat keadilan substantif seharusnya ditegakkan.
Keadilan Substantif vs. Prosedural
Jaksa dalam kasus ini terlalu terpaku pada angka kerugian negara secara formal, bahkan menganggap ide kreatif dan proses editing bernilai Rp0. Pandangan tersebut jelas tidak sejalan dengan realitas industri kreatif. Putusan bebas Amsal menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada prosedur administratif, melainkan harus menyentuh substansi: apakah benar terdapat niat jahat (mens rea) dan kerugian nyata bagi negara.
Perlindungan Pekerja Kreatif
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyusun pedoman standar biaya kreatif. Tanpa regulasi yang jelas, pekerja seni dan media akan terus rentan dikriminalisasi. Kreativitas tidak boleh dipandang sebagai “mark-up”, melainkan sebagai nilai kerja yang sah dan terukur. Negara berkewajiban melindungi profesi kreatif agar tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus korupsi.
Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Kriminalisasi terhadap Amsal memicu reaksi publik dan sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Hal ini menunjukkan perlunya aparat penegak hukum lebih cermat, profesional, dan memahami konteks industri sebelum membawa perkara ke pengadilan. Penegakan hukum yang gegabah hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Vonis Bebas sebagai Penegasan KUHAP
Putusan PN Medan menegaskan prinsip dasar KUHAP: seseorang tidak dapat dipidana jika tidak terbukti memiliki niat jahat dan perbuatannya tidak merugikan negara. Kreativitas adalah bagian dari nilai pekerjaan, bukan tindak pidana. Vonis bebas ini menjadi kemenangan bagi akal sehat dan keadilan substantif.
Peran Publik dan DPR
Kasus Amsal juga menunjukkan kekuatan pengawalan publik melalui media sosial dan DPR. Netizen yang bersuara dan DPR yang mengawal proses hukum berhasil mencegah salah tangkap dan kriminalisasi. Ini menjadi bukti bahwa demokrasi bekerja ketika masyarakat aktif mengawasi jalannya hukum.
Penutup
Kasus Amsal Christy Sitepu adalah pelajaran berharga: hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar angka prosedural. Pemerintah perlu segera menyusun standar biaya kreatif, aparat penegak hukum harus lebih profesional, dan masyarakat harus terus mengawal agar kerja kreatif tidak lagi dijadikan kasus korupsi.
Sebagai bangsa, kita tidak boleh membiarkan kreativitas dikriminalisasi. Keadilan sejati adalah ketika hukum mampu melindungi, bukan menghancurkan, kehidupan warga negara.***
— Erwin Syahputra Siregar





