Fajarasia.id – DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat ini dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian. Wakil Ketua Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga terlihat hadir.
“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.
Sebelum permukaan rapat kali ini sudah diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.****





