Fajarasia.id – Abdul Kadir Karding resmi menyerahkan jabatannya menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kepada Mukhtarudin. Karding menyampaikan tugas atau pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan oleh Mukhtarudin.
Karding menjelaskan, ada beberapa tugas yang perlu ditindaklanjuti oleh Mukhtarudin. Salah satunya terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Mungkin kalau disebut PR itu ya Undang-undang 18/2017. Juga terkait pencabutan moratorium Arab Saudi tentang perundingan perjanjian penempatan PMI sektor domestik,” ujar Karding usai proses serah terima jabatan di Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Sebagaimana rilis yang diterima Redaksi da Rabu (10/9/2025).
Ia menyebut, kala itu terdapat lebih dari 600 ribu pekerja yang terlibat dalam memorandum Arab Saudi tersebut. “Yang 400 ribu itu domestik, dan 250 ribu formal atau high skill,” ujarnya.
Ia menegaskan tentang pentingnya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke Korea Selatan. Ia menilai, masih ada ribuan calon PMI yang telah dinyatakan lulus, namun belum diberangkatkan.
“Anak-anak ini sudah terdaftar dinyatakan lulus tapi belum diterima, jumlahnya sekitar 16.000. Mungkin agak perlu sekarang ada namanya roster Korea itu,” ujarnya.
Karding mengkhawatirkan, jika tidak segera diserap akan berpotensi menjadi masalah sosial politik. Dia pun berharap kepemimpinan berikutnya dapat menyelesaikan masalah ini.*****





