Kapolri Sahkan, Mabes Polri Jadwalkan Sidang Banding FS

Kapolri Sahkan, Mabes Polri Jadwalkan Sidang Banding FS

Fajarasia.co – Mabes Polri menjadwalkan sidang banding pelanggar kode etik Polri, yakni Irjen FS. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan sidang banding kode etik Polri ini.

“Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri. Dan direncanakan oleh Tim Khusus untuk pelaksanaan sidang banding itu, nanti Minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo , Jumat(16/9/2022).

Komisis Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen FS, Jumat (26/8/2022). Selain FS, putusan sidang KKEP berikutnya juga menjatuhi sanksi PTDH terhadap empat perwira Polri.

Namun, Irjen Dedi belum mengatakan jadwal sidang banding empat perwira pelanggar kode etik Polri tersebut. “Baru satu (memori banding diterima, red) akan digelar Minggu depan, baru terkait (sidang banding, red) Irjen FS,” kata Dedi.

Empat perwira dengan sanksi PTDH tersebut adalah Kompol CP, Kompol BW, Kombes AP, dan AKBP JRS. Irjen Dedi hanya menjelaskan, sidang banding empat perwira tersebut akan berproses.

“Sudah lengkap berkas Irjen FS. Sidang banding ini, jangan disamakan dengan sidang kode etik seperti lalu,” ujar Irjen Dedi.

Sebab, kata dia, sidang banding berupa rapat. “Rapat itu, nanti akan memutuskan kolektif kolegial, apakah menguatkan, dalam hal ini menerima atau menolak,” kata Irjen Dedi.

“Nanti kita tunggu Minggu depan. Ketua komisi (sidang banding, red) bintang tiga, nanti saya sampaikan,” ujar Irjen Dedi.

Tim Khusus Polri sebelumnya telah menetapkan Irjen FS sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Irjen FS juga ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadri J.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru, red), tidak berlaku PK (permohonan kasasi),” kata Irjen Dedi usai sidang etik Irje FS, Jumat (26/8/2022).

Sementara, empat perwira dengan status PTDH tersebut, juga masuk ke dalam kasus kedua Irjen FS. Mereka diduga melakukan penghalangan penydikan (obstrustion of justice) dengan perannya masing-masing.

Irjen FS sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terancam hukuman mati bersama empat tersangka lainnya. Mereka disangkakan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana Juncto Pasal 55 dan 56.****

Pos terkait