Kapolri Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Tegaskan Komitmen Polri Cegah Karhutla

Kapolri Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Tegaskan Komitmen Polri Cegah Karhutla

Fajarasia.id  — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui koordinasi lintas lembaga. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Dalam pertemuan tersebut, Sigit menyoroti pentingnya sinergi antara kepolisian dan Kementerian Kehutanan dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi pada November 2025 hingga Februari 2026.

Meski curah hujan mulai meningkat, Sigit mengingatkan bahwa potensi kebakaran masih ada, terutama di wilayah yang mengalami suhu ekstrem seperti Majalengka, Surabaya, Gorontalo, Kupang, dan Sentani.

Berdasarkan data pemantauan hotspot dari Januari hingga 22 Oktober 2025, tercatat 2.517 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Angka ini menunjukkan penurunan 24,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Titik terbanyak ditemukan di Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

“Faktor penyebabnya antara lain rendahnya curah hujan, cuaca kering, angin kencang, serta karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar,” jelas Sigit.

Untuk mengantisipasi dan menanggulangi karhutla, Polri telah melakukan lebih dari 27 ribu kegiatan sosialisasi dan hampir 12 ribu patroli sepanjang tahun ini. Selain itu, telah dibangun lebih dari 4.000 embung dan kanal serta 1.400 menara pantau di wilayah rawan.

Polri juga menerapkan sistem peringatan dini berbasis teknologi, seperti Geospatial Analytic Center (GAC), yang terintegrasi dengan aplikasi SiPongi, Fire Danger Rating System, Himawari, dan TMAT.

Langkah lain yang dilakukan termasuk patroli terpadu darat dan udara bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, serta masyarakat peduli api. Jika ditemukan titik api, pemadaman dilakukan melalui jalur darat maupun modifikasi cuaca.

Dalam aspek penegakan hukum, Polri telah menangani 86 kasus pidana karhutla dengan menetapkan 83 tersangka. Sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha perkebunan.

“Pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. Saya mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Sigit.****

Pos terkait