Kapolri Berjanji Segera Melengkapi Berkas Empat Tersangka agar Cepat P21

Kapolri Berjanji Segera Melengkapi Berkas Empat Tersangka agar Cepat P21

Fajarasia.co – Pelimpahan berkas kasus empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J belum P21, atau lengkap. Tahap I pelimpahan berkas perkara empat tersangka dilakukan Tim Penyidik Tim Khusus Polri, pada Jumat (19/8/2022).

Empat tersangka adalah Bharada RE/E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Sementara, berkas perkara tersangka baru PC-istri FS, belum dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan mudah-mudahan berkas ini bisa segera P21. Kami berterima kasih kepada Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) menyiapkan 30 personel dari Kejaksaan, bekerja secara stimultan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

“Sehingga, secara bersama-sama dapat menyelesaikan kasus ini, dan dapat dinyatakan lengkap. Dan segera mungkin kami ajukan ke persidangan,” kata Kapolri Listyo.

Dia juga menjelaskan jeratan hukum kepada lima tersangka. Yaitu, Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 Juncto 55 ayat ke-1 dan Juncto 56 ayat ke-1 KUH Pidana.

“Hukuman terberat seumur hidup, atau paling lama dipenjara 20 tahun,” kata dia. Dia kemudian mengucap terima kasih dukungan dari masyarakat kepada Polri.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih dari seluruh elemen, termasuk Bapak Presiden. Tentunya, kami harapkan penjelasan di Komisi III DPR RI dapat membuat kasus ini menjadi lebih terang.”

“Dan ini bagian dari bentuk akuntabilitas Polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi menjadi semakin terang, apa adanya, dan tidak kami tutup-tutupi,” kata Kapolri Listyo.*****

Pos terkait