Fajarasia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mencatat pencapaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp522 miliar dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu. Langkah ini diapresiasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, sebagai bentuk sinergi yang patut dijadikan contoh nasional.
Dalam sambutannya, Kuntadi menekankan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kolaborasi yang efektif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga hak publik serta memperkuat tata kelola aset secara transparan dan akuntabel.
“Pencapaian ini bukan semata soal nilai aset yang berhasil diamankan, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pengembang serta perbaikan sistem administrasi aset daerah,” ujar Kuntadi, Sabtu (18/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendampingi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, dan Permendagri No. 9 Tahun 2009 serta No. 1 Tahun 2016.
“Kami tidak berfokus pada mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa yang benar dijalankan dengan benar. Semoga sinergi ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkeadilan,” tambahnya.
Penyerahan aset PSU tersebut dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu, sebagai bagian dari pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Batu. Dalam kesempatan yang sama, Kajari Batu juga menyerahkan dokumen Legal Assistance (LA) kepada Wali Kota Batu, disaksikan langsung oleh Kajati Jawa Timur dan jajaran Asisten Datun Kejati Jatim.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib hukum dan berpihak pada kepentingan publik.***




