Fajarasia.id – Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Saleh Husin, menegaskan bahwa wacana penundaan restitusi pajak berpotensi mengganggu iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja,” ujarnya.
Saleh menekankan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian restitusi, menurutnya, bisa menimbulkan polemik baru sekaligus memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi global yang masih bergejolak akibat perang tarif dan konflik geopolitik, pelaku usaha lebih fokus menjaga keberlanjutan bisnis dan mempertahankan tenaga kerja. Kebijakan yang menambah ketidakpastian justru berisiko menahan ekspansi investasi.
“Kenaikan harga energi dan ketidakpastian kebijakan dapat memicu inflasi, melemahkan daya beli, serta menahan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemerintah harus menjaga stabilitas regulasi,” tegas mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Saleh juga mengingatkan perlunya sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan akademisi untuk menghadapi tekanan global. Menurutnya, kepastian kebijakan adalah kunci agar Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik.





