Kades Kedung Pengawas Babelan, Nasarudin Digugat karena Tidak Mau Bayar Hutang Rp 10 Miliyar

Kades Kedung Pengawas Babelan, Nasarudin Digugat karena Tidak Mau Bayar Hutang Rp 10 Miliyar

Fajarasia.id – Nasarudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Nasarudin digugat di Pengadilan Negeri Cikarang.

Tergugat Nasaruddin digugat Penggugat Hj. Siti Rodiah yang tak lain adalah warganya sendiri sekaligus seorang pengusaha properti.

Gugatan Wanprestasi terhadap Kepala Desa Kedung pengawas didaftarkan Hj. Siti Rodiahi ke Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Jumat, 3 Januari 2025, dan digelar sidang perdana pada Kamis 23 Januari 2025.

Gugatan terhadap Kepala Desa Kedung pengawas terdaftar dalam register perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Ckr, yang mana Hj. Siti Rodiah sebagai Penggugat dan Nasaruddin saat ini menjabat sebagai kepala desa Kedung pengawas sebagai Tergugat.

Hj. Rodiah melalui Kuasa Hukumnya, Yunus Efendi, SH menggugat Kepala Desa Kedung Pengawas terkait dengan adanya Penggunaan Uang milik Penggugat Hj. Rodiah yang dipinjam oleh Tergugat Nasaruddin sebesar Rp 1,2 Miliar.

“Uang tersebut dipinjam oleh Nasaruddin saat akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Kedung Pengawas pada tahun 2018, Dan sampai hari ini Belum dikembalikan sama sekali,” kata Yunus Efendi saat dihubungi, Senin (3/3/2025).

Menurut Yunus, dalam salah satu poin isi gugatan, Hj Rodiah sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang untuk memerintahkan kepada Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang digunakan oleh Tergugat sebesar Rp 1,2 Milliar.

“Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan Tergugat telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat,” jelas Yunus.

“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 10 Miliar, dan mengganti kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp 1,2 Miliar,” sambung Yunus yang juga Ketua LBH Pancaran Hati Kota Bekasi itu.

Sebelumnya dalam sidang perdana tanggal 23 Januari 2025, Tergugat tidak hadir, dan dalam persidangan kedua pada tanggal 10 Febuari 2025, Tergugat juga tidak hadir di persidangan, dan pada persidangan ketiga tanggal 24 Februari 2025 hadir kuasa hukum tergugat.

“Hari ini senin 03 Maret 2025 agenda sidang mediasi, kembali Tergugat ataupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga hakim mediasi akan memanggil Tergugat dalam agenda sidang berikutnya mediasi pada hari kamis, tanggal 27 Maret 2025,” kata Yunus. (***)

 

Pos terkait