Kabareskrim: Penegakan Hukum Hanya Sasar Pelaku Kerusuhan

Kabareskrim: Penegakan Hukum Hanya Sasar Pelaku Kerusuhan

Fajarasia.id – Kabareskrim Polri, Syahardiantono menegaskan, penegakan hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat. Ia menekankan, prinsip hukum dijalankan sejalan dengan data kasus yang kini ditangani.

‎“Penegakan hukum tidak menyasar pada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Hanya pelaku kerusuhan diproses sesuai aturan berlaku,” katanya, dalam siaran  persnya,yang diterima Redaksi pada kamis (25/9/2025).

‎Ia merinci, modus kerusuhan meliputi provokasi, pembakaran, penjarahan, hingga penyebaran hoaks. Polri memastikan proses anak mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

‎“Anak diperlakukan manusiawi. Mereka dipisahkan dari dewasa, serta identitasnya tetap dilindungi,” ujarnya.

‎Dalam hal ini ia menyebut, sebanyak 959 orang ditetapkan tersangka, termasuk 664 orang dewasa dan 295 anak. Jumlah angka tersebut berasal dari total tersangka di 15 polda di wilayah Indonesia.

‎Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menilai pelibatan anak dalam kerusuhan sangat memprihatinkan. Ia menekankan perlunya pencegahan sejak dini.

‎“Banyak anak terlibat karena solidaritas. Ada pula yang ikut karena ajakan senior atau provokasi media sosial,” ucapnya.

‎Ia menambahkan, anak cenderung sulit membedakan penyampaian pendapat damai dengan kerusuhan. Menurutnya, edukasi publik harus diperkuat agar anak tidak terseret.

‎“Literasi digital keluarga sangat penting. Masyarakat juga harus aktif mencegah anak ikut aksi anarkis,” katanya.

‎KPAI berkomitmen mengawasi penanganan kasus agar tetap berperspektif perlindungan anak. Polri dan stakeholder diminta memperkuat kolaborasi mencegah keterlibatan anak dalam aksi kekerasan.***

 

Pos terkait