Fajarasia.id – Kabareskrim Polri, Syahardiantono menegaskan, penegakan hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat. Ia menekankan, prinsip hukum dijalankan sejalan dengan data kasus yang kini ditangani.
“Penegakan hukum tidak menyasar pada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Hanya pelaku kerusuhan diproses sesuai aturan berlaku,” katanya, dalam siaran persnya,yang diterima Redaksi pada kamis (25/9/2025).
Ia merinci, modus kerusuhan meliputi provokasi, pembakaran, penjarahan, hingga penyebaran hoaks. Polri memastikan proses anak mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak diperlakukan manusiawi. Mereka dipisahkan dari dewasa, serta identitasnya tetap dilindungi,” ujarnya.
Dalam hal ini ia menyebut, sebanyak 959 orang ditetapkan tersangka, termasuk 664 orang dewasa dan 295 anak. Jumlah angka tersebut berasal dari total tersangka di 15 polda di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menilai pelibatan anak dalam kerusuhan sangat memprihatinkan. Ia menekankan perlunya pencegahan sejak dini.
“Banyak anak terlibat karena solidaritas. Ada pula yang ikut karena ajakan senior atau provokasi media sosial,” ucapnya.
Ia menambahkan, anak cenderung sulit membedakan penyampaian pendapat damai dengan kerusuhan. Menurutnya, edukasi publik harus diperkuat agar anak tidak terseret.
“Literasi digital keluarga sangat penting. Masyarakat juga harus aktif mencegah anak ikut aksi anarkis,” katanya.
KPAI berkomitmen mengawasi penanganan kasus agar tetap berperspektif perlindungan anak. Polri dan stakeholder diminta memperkuat kolaborasi mencegah keterlibatan anak dalam aksi kekerasan.***




