Fajarasia.co – Sidang lanjutan kasus pidana penipuan dan TPPU, dengan Nomor Perkara 126/Pid.B/2022/PN Pya, dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali di gelar Senin (22/11/2022).
Ketua Majelis Hakim, Farida Dwi Jayanthi SH, SKm, yang memimpin jalannya sidang di dampingi dua orang anggota membuka sidang perkara yang menghadirkan dua orang terdakwa yakni Chuk Wijaya sebagai terdakwa satu dan Lalu Ading Buntaran alias Lalu Buntaran sebagai terdakwa dua di mulai sekitar pukul 16.07 wita dan berjalan aman.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feddy Hantyo Nugroho, dan I Nyoman Sandi Yasa, yang membacakan tuntutan secara bergiliran setebel 82 halaman menyebutkan, agar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Praya yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga terdakwa satu Chuk Wijaya harus di pidana penjara selama 7 tahun, di kurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap di tahan dan pidana denda sebanyak 3 Milyar subsidair 12 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa dua, Lalu Ading Buntaran alias Lalu Buntaran, agar d jatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, di kurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap di tahan dan membayar denda sebanyak 3 Milyar subsidair 12 bulan kurungan. ” Terhadap kedua terdakwa jika denda sebesar 3 Milyar tidak di bayar maka harus menjalani masa kurungan 12 bulan atau 1 tahun, ” kata Feddy usai sidang di gelar di Pengadilan Negeri Praya.
Sebelumnya di beritakan, dua orang terdakwa yakni Chuck Wijaya, dan Lalu Ading Buntaran Alias Lalu Buntaran, di laporkan ke Polda NTB oleh korban Handy atas dugaan penipuan pembelian tanah seluas 17 hektare yang terletak di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Atas kejadian tersebut korban Handy, mengalami kerugian finansial atau materiil sebesar Rp. 11.889.920.000, dan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LS)





