Jika Ingin Jadi Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Syarat Untuk Pendaftarannya

Jika Ingin Jadi Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Syarat Untuk Pendaftarannya

Fajarasia.co – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara daring.

“Kita buka melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus sampai dengan 20 September 2022. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon hakim,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dialog PRO3 RRI, Selasa (13/9/2022).

Sementara itu, Nurdjanah mengungkapkan, untuk calon hakim agung dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum. Atau dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Untuk batas umur, ujar dia, harus berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim. Termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

“Ini menjadi catatan. Apalagi akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucapnya.

Dari jalur nonkarier, kata Nurdjanah, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu. Sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

“Pendaftar berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana penjara,” ucapan. “Sekaligus berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana diancam pidana 5 tahun atau lebih,” katanya menambahkan.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA, ucap dia, antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum. Sekurang-kurangnya 20 tahun dan berumur sekurang-kurangnya 50 tahun serta tidak pernah dipidana.

“Lebih rinci melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM,” ujarnya.*****

Pos terkait