Fajarasia.id — Kepolisian Resor Purwakarta menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dina Oktaviani (21), seorang karyawati minimarket. Korban diduga dibunuh dan diperkosa oleh atasannya sendiri, Haryanto (27), sebelum jasadnya dibuang ke Sungai Citarum.
Dua lokasi menjadi fokus penyelidikan: rumah pelaku di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, yang diduga sebagai tempat eksekusi, dan Jembatan Merah di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, yang menjadi titik pembuangan jasad korban.
Jembatan sepanjang 1.220 meter yang menghubungkan wilayah Sukasari dan Jatiluhur serta menjadi jalur penghubung antara Kabupaten Purwakarta dan Karawang itu kini menjadi saksi bisu dari aksi keji pelaku. Di lokasi tersebut, jasad Dina ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus dan terikat, lalu dihanyutkan ke aliran sungai.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, proses olah TKP di Jembatan Merah mengungkap bahwa pelaku sengaja membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, keterangan saksi, serta pengakuan terduga pelaku, diketahui bahwa jasad korban dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke sungai dengan arus cukup deras di wilayah Cikao Bandung, Kecamatan Jatiluhur,” jelas AKP Uyun saat berada di lokasi, Sabtu (11/10/2025).
Salah satu saksi yang merupakan rekan pelaku turut hadir dalam olah TKP dan mengungkap bahwa ia sempat melihat proses pembuangan kardus, namun tidak mengetahui isi di dalamnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.****





