Fajarasia.id – Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin bakal memberikan sanksi teguran hingga penyitaan petasan jika pedagang membandel. Diketahui momen perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tidak bisa terlewat dengan tidak adanya pesta kembang api maupun petasan.
“Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru. (Tindakan) Iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan,” kata Arifin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Arifin menegaskan, bahwa penggunaan petasan saat perayaan Nataru. Ia menilai bahwa petasan membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran. Sedangkan kembang api selama masih aman tidak masalah.
“Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman,” ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin akan terus mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan bahkan meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.
“Ya kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb. Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata membeberkan lokasi perayaan Tahun Baru di Jakarta tersebar di setiap Walikota Administrasi hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Nanti juga ada festival malam tahun baru di TMII dan juga ada di tingkat kota di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Tempatnya Jakarta Pusat di Thamrin 10 kemudian Jakarta Utara di kantor walikota, Jakarta barat di kantor walikota, Jakarta Selatan di Setu Babakan, Jakarta Timur juga ada di Old Shanghai Cakung dan Pulau Untung Jawa untuk Pulau Seribu,” ucap Andhika.****





