Fajarasia.id – DS (34), Guru Tidak Tetap (GTT) Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana Rudapaksa terhadap muridnya.
Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, tersangka berulang kali melakukan Rudapaksa terhadap JP (11), salah satu muridnya.
“Selama melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban untuk meladeni syahwatnya,” kata AKP Susianto, Jumat (13/1/2023).
Hasil pemeriksaan, lanjut Susianto, DS memaksa korban sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022. Dan lima kali di ruang UKS sejak akhir Desember 2022. sampai awal Januari 2023. “Pelaku terakhir melakukan kejahatannya pada Selasa (1/10/2023) lalu di ruang UKS dengan memanggil korban ke dalam ruangan dan menguncinya. Pelaku kemudian mendorong korban dan memaksa korban,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku DS yang juga seorang konten kreator lokal ternama di kota tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali. “Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah,” ujarnya.
Dikatakan DS, aksi itu dilakukan karena dirinya tertarik kepada korban, lantaran dirinya dan korban sering bertemu. Ditambah dengan tubuh korban yang mulai bertumbuh dewasa.
“Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya pemaksaan dan iming-iming sebelum melakukan aksinya, DS membantah hal tersebut.
“Tidak saya paksa, tidak ada iming-iming, kalau memberi uang memang ada, itu setelah berhubungan, tapi hanya beberapa kali diberi uang,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.****





