Jaksa Hadirkan Ahok dan Ignasius Jonan di Sidang Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Hadirkan Ahok dan Ignasius Jonan di Sidang Korupsi Minyak Mentah

Fajarasia.id  – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah petinggi Pertamina akan kembali digelar pada Selasa (20/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi penting, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyebut kehadiran para saksi bertujuan untuk mengurai tata kelola Pertamina pada masa jabatan mereka, sekaligus menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi. “Saksi-saksi diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina saat itu, termasuk praktik yang menyimpang,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).

Selain Ahok dan Jonan, saksi lain yang dijadwalkan hadir adalah Arcandra Tahar (eks Wakil Menteri ESDM), Nicke Widyawati (Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024), serta Luvita Yuni (Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International).

Namun, Ahok mengaku tidak bisa hadir karena agenda perjalanan ke luar negeri sejak Sabtu (17/1) hingga 26 Januari. Meski demikian, ia menegaskan kesediaannya untuk memberikan keterangan jika dipanggil ulang. “Pasti bersedia bersaksi,” kata Ahok.

Ahok sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada Maret 2025 dengan durasi 10 jam dan 14 pertanyaan seputar pengawasan tata kelola minyak mentah. Ia mengaku terkejut karena informasi yang dimiliki penyidik lebih detail dibandingkan yang ia ketahui sebagai Komisaris Utama.

Nicke Widyawati juga telah beberapa kali diperiksa, termasuk hadir dalam persidangan November 2025. Sementara itu, sidang mendatang juga akan menghadirkan saksi untuk sembilan tersangka lain, di antaranya pejabat dan komisaris anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan terminal dan kapal pengangkut minyak.

Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun, dengan salah satu proyek penyewaan terminal BBM di Merak yang merugikan negara Rp2,9 triliun. Selain itu, terdakwa Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dolar AS dari penyewaan kapal pengangkut minyak.

Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik tata kelola yang bermasalah di tubuh Pertamina, sekaligus membuka jalan bagi penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.

Pos terkait