Intimidasi Wartawan Bharada S Sopir FS Dihukum Demosi

Intimidasi Wartawan Bharada S Sopir FS Dihukum Demosi

Fajarasia.co – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada Bharada S yang merupakan sopir Irjen FS. Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi FS.

Hukuman demosi adalah suatu keadaan di mana mengubah posisi jabatan seseorang. Perubahan itu adalah penurunan jabatan serta tanggung jawab.

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Bharada S dilakukan di ruang sidang Divisi Profesi, dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). “Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dikutip, Selasa (13/9/2022).

Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada S dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada S juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Pembacaan putusan sidang disiarkan secara streaming melalui kanal Polri TV di YouTube. Putusan sidang etik Bharada S dibacakan oleh Kombes Polisi Rachmat Pamudji sebagai ketua majelis.

Dalam putusan itu disebutkan Bharada S terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar kode etik Polri. Yang dimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Rachmat mengatakan, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bharada S telah menjadi pemberitaan viral di media arus utama, dan media daring. Dalam putusan sidang etik itu dinyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi, mengambil foto, dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan.

Rachmat mengatakan, perbuatan Bharada S menghambat kebebasan pers. “Hendaknya Bharada S selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun,” ucap Rachmat.*****

Pos terkait