Fajarasia.co – Sebanyak 54 orang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagai calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025.
Selanjutnya ke-54 calon tersebut diwajibkan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu assessment yang akan digelar dua tahap, yaitu 13 Mei 2022 dan 18-20 Mei 2022. Jadwal lengkap tahapan tersebut akan diumumkan panitia melalui email masing-masing calon.
Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, Usman Kansong meminta agar peserta yang dinyatakan lulus bisa segera mempersiapkan diri.
“Agar ke-54 nama tersebut segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk tahapan tes selanjutnya,” kata Usman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis adalah sebagai berikut:
1. Ahmad Alhafiz
2. Achmad Zamzami
3. Adil
4. Afgiansyah
5. Afriendi Sikumbang
6. Agung Wibawa
7. Ahmad Junaidi
8. Akbar Ciptanto
9. Aliyah
10. Amin Shabana
11. Andi Andrianto
12. Arif Adi Kuswardono
13. Asih Teguh Iswahyuni
14. Beby Sintia Dewi Banteng
15. Bondan Kartiko
16. Cecep Suryadi
17. Dani Setiadarma
18. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
19. Eko Rinda Prasetiyadi
20. Evri Rizqi Monarshi
21. Faisal
22. Fakhri Wardhani
23. Freddy Melmambessy
24. Geofakta Razali
25. Gunadi
26. Gustav Aulia
27. Herwanita
28. Hisam Setiawan
29. I Made Ray Karuna Wijaya
30. I Made Sunarsa
31. Imam Wahyudi
32. Ida Fitri Halili
33. Irvan Senjaya
34. Jimmi Syah Putra Ginting
35. Lusiana Dwiyanti
36. M. Sudama Dipawikarta
37. Maryuni Kabul Budiono
38. Mimah Susanti
39. Mohamad Reza
40. Mohammad Yusuf Andibachtiar Siswo
41. Muhammad Hasrul Hasan
42. Mukhamad Rofik
43. Mulyo Hadi Purnomo
44. Neneng Athiatul Faiziyah
45. Puji Hartoyo
46. Putri Nofriza
47. Raymond Kaya
48. Rizky Wahyuni
49. Sonakha Yuda Laksono
50. Supadiyanto
51. Tantri Relatami
52. Thomas Bambang Pamungkas
53. Tulus Santoso
54. Ubaidillah
Nama-nama tersebut di atas diimbau memeriksa e-mail dari Panitia Seleksi secara berkala dan membaca dengan teliti serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022–2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Usman Kansong yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). *****





