Indonesia Pertama Non-Barat Batasi Medsos Anak

Indonesia Pertama Non-Barat Batasi Medsos Anak

Fajarasia.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang resmi membatasi akses anak di ruang digital. Kebijakan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS (PP Nomor 17 Tahun 2025).

“Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya dalam siaran persnya yang dikutip Redaksi pada Sabtu (7/3/2026).

Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Delapan platform besar yang masuk daftar antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menegaskan kebijakan ini hadir untuk melindungi anak dari ancaman digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi algoritma. “Negara ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks,” tambahnya.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Australia, Inggris, dan Singapura telah menerapkan aturan serupa untuk memastikan anak tumbuh dalam ekosistem digital yang aman.***

Pos terkait