Fajarasia.id – Indeks Berbuat Baik (Doing Good Index) Indonesia tahun 2024 masih katagori ‘Doing Okay’ atau cukup baik. Ini terlihat dari laporan Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) yang baru saja dirilis.
“Status ‘Doing Okay’ adalah klaster ketiga dari empat klaster. Jadi bukan posisi baik-baik juga, karena ini menunjukkan masih ada keterbatasan-keterbatasan Indonesia, seperti regulasi, ekosistem, dan lainnya,” kata Direktur Eksekutif Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Ninik Annisa dalam keterangan pers terkait laporan CAPS yang diterima Redaksi pada Jumat (21/6/2024).
CAPS adalah lembaga kajian internasional yang setiap dua tahun melakukan kajian terhadap kegiatan dan inisiatif sosial. Utamanya di negara-negara kawasan Asia Pasifik, dan tahun ini melibatkan 2.183 organisasi sosial serta 140 panel ahli.
Ada empat hal yang dikaji CAPS untuk menghasilkan Good Doing Index di setiap negara. Yaitu peraturan perundang-undangan, kebijakan fiskal dan pajak, kebijakan pengadaan barang dan jasa dan ekosistem.
Sedangkan hasil indeksnya dibagi dalam empat klaster, ‘Not Doing Enough’, ‘Doing Okay’, ‘Doing Better’ dan ‘Doing Well’. Negara dengan indeks terbaik atau ‘Doing Well’ adalah Singapura dan Taiwan dan yang indeksnya terendah adalah Bangladesh.
Dari hasil kajian CAPS juga terlihat bahwa Indeks Berbuat Baik Indonesia belum mengalami peningkatan sejak tahun 2020 dan 2022. Peringkatnya masih di level ‘Doing Okay’ sejajar dengan negara-negara seperti Kamboja, Nepal, India, Srilanka dan Pakistan.
“Indeks Berbuat Baik Indonesia yang mengalami stagnansi cukup memprihatinkan. Ini disebabkan banyak regulasi yang sudah usang dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan filantropi dan sektor nirlaba di Indonesia,” kata Peneliti dan Pegiat Filantropi Hamid.
Hamid mencontohkan Undang-Undang Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang menjadi rujukan utama kegiatan filantropi. Menurutnya, pegiat filantropi sulit menerapkan regulasi itu saat terjadi bencana atau kondisi darurat yang membutuhkan respon cepat
“Mekanisme perijinan PUB dalam undang-undang itu rumit dan makan waktu lama. Ini membuat mobilisasi dana dan sumber daya lainnya untuk korban bencana tidak bisa dengan cepat dilakukan,” ujar Hamid.
Karenanya Hamid mendorong pemerintah untuk mengubah dan memperbaiki berbagai regulasi yang sudah usang dan sulit diterapkan. Karena regulasi berperan penting untuk meningkatkan peran organisasi sosial dalam membantu pemerintah mengatasi masalah sosial.***





