Fajarasia.id – Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menyuarakan kegeraman atas perlakuan aparat penegak hukum terhadap videografer Amsal Sitepu. Ia menilai kasus kriminalisasi terhadap karya kreatif yang dihargai Rp0 merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi pelaku ekonomi kreatif.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kawendra menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi ekosistem kreatif di Indonesia. “Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua merasa terzalimi. Kami menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa senilai Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah kepala desa pengguna jasa mengakui video telah selesai, digunakan, dan tidak menimbulkan komplain. Anehnya, komponen penting seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat produksi dianggap bernilai nol dalam audit.
“Pernyataan bahwa ide dan editing bernilai nol adalah bentuk penghinaan terang-benderang terhadap profesi,” tegas Kawendra, yang juga anggota Komisi VI DPR RI.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. “Jangan sampai semangat membangun ekonomi kreatif tercederai oleh proses hukum yang tidak berkeadilan,” tambahnya.
Kawendra menekankan bahwa Amsal hanyalah vendor penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran. Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum meninjau kembali pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.****




