Fajarasia.id – Polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir dan kini berujung pada masuknya dua laporan resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mendesak Dewas segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam keputusan tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan Dewas harus bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. “Dewas mesti segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dan pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan tahanan YCQ,” ujarnya saat di temui pada Senin (30/3/2026).
Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Namun, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permintaan keluarga, sebelum akhirnya kembali ke tahanan rutan pada 23 Maret.
Sorotan publik semakin tajam setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik ke Dewas KPK. Laporan serupa juga diajukan pengacara Immanuel Ebenezer alias Noel Aziz Yanuar, yang menilai keputusan pengalihan tahanan Yaqut tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Kedua laporan menekankan perlunya Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pimpinan dan jajaran KPK, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi.****




