Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu Senilai Rp150 Juta, Ngakunya Terlilit Utang

Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu Senilai Rp150 Juta, Ngakunya Terlilit Utang

Fajarasia.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial I (45) nekat menjual sabu yang nilainya hingga RP150 juta, lantaran mengaku terlilit utang.

Dia pun harus pasrah saat ditangkap jajaran Polsek Tambora terkait dugaan kasus yang menjeratnya. Ibu dengan dua itu diamankan beserta puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online (ojol) di wilayahnya.

“Lalu kami melakukan penyelidikan hingga menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir,” kata Putra kepada wartawan, Kamis (2/2/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu tersebut dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.

“Kemudian dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujarnya.

Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 buah Handphone,” papar Putra.

Kepada polisi, I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.

“Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” ungkapnya.

Putra menuturkan, I telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini. Adapun uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.****

Pos terkait