Fajarasia.id – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi bidan-bidan yang bekerja di daerah perbatasan. Ketua Umum IBI Ade Jubaedah mengatakan, perlindungan itu sangat diperlukan mengingat bidan menjadi satu-satunya tenaga kesehatan di perbatasan.
“Di sana (perbatasan) tidak ada tenaga kesehatan lain selain bidan. Jadi kami mengadvokasi pemerintah terkait perlindungan hukum bagi bidan yang ditempatkan di daerah-daerah perbatasan tertentu,” ujar Ade usai dilantik menjadi Ketua Umum IBI periode 2023-2028 di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk meningkatkan kompetensi bidan di daerah perbatasan. Sebab, bidan di perbatasan kerap menangani pasien di luar kapasitasnya sebagai bidan, di sinilah perlindungan hukum diperlukan.
“Selain itu, juga skill tambahan yang kita harapkan, karena kompetensi tambahan itu penting untuk bidan di daerah perbatasan. Karena bidan itu bekerja di luar kompetensi dan kewenangannya, tetapi diharapkan tetap dalam perlindungan pemerintah,” ucap Ade.
Terkait penambahan kompetensi itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan surat penugasan langsung ke bidan yang bersangkutan. Dengan adanya SK atau surat penugasan, bidan dapat bekerja secara aman dan nyaman.****





