Hingga Saat ini Mantan Kades Kohod Belum Dipecat dari Apdesi

Hingga Saat ini Mantan Kades Kohod Belum Dipecat dari Apdesi

Fajarasia.id – Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, belum memecat eks Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dari keanggotaan organisasi tersebut. Sejatinya, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

“Tidak ada pemecatan (Arsin bin Asip, red) dari anggota Apdesi karena hal itu masih dalam proses hukum. Ya saya berdoa moga-moga ada solusi,” kata Surta Wijaya, Kamis (15/5/2025).

Terkait kasus pagar laut Desa Kohod, Surta menyebut pihaknya tidak mencampuri kasus tersebut. Namun, sebagai Ketua Umum Apdesi, dirinya akan terus berjuang, sehingga ada solusi penyelesaian.

“Tapi kalau yang menyangkut tentang hukum kan, urusannya tetap hukum. Tapi, saya berdoa semoga beliau (Asin bin Asip, red) bisa cepat selesai,” ujarnya.

Surta juga menegaskan bahwa Asin bin Asip masih tercatat sebagai anggota Apdesi, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades Desa. “Apdesi kan perangkat desa, mantan kepala desa,” ucapnya.

Ia menjelaskan bila ada Kades yang tersangkut kasus hukum, maka sesuai pernyataan Jaksa Agung harus dimusyawarahkan. Karena, Kades yang tersandung hukum itu rata-rata masalah ketidakmengertian, biasanya terkait administrasi.

“Jadi, kembalikan saja uangnya menjadi kas desa, nanti tahun berikutnya bisa dimanfaatkan dengan baik. Kasihan Kades sudah bekerja 24 jam, gaji beliau berapa? Yang penting kalau khilap-khilap kita ingatkan, tapi bila fatal dan faktor kesengajaan, ya itu silakan,” ujarnya.

​Diketahui, Kades Kohod Arsin bin Asip menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Dia ditetapkan oleh Bareskrim Polri bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen. Hal itu untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025) lalu.****

Pos terkait