Himpaudi Minta RUU Sisdiknas Cantumkan Frasa Tunjangan Guru

Himpaudi Minta RUU Sisdiknas Cantumkan Frasa Tunjangan Guru

Fajarasia.co – Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), Netti Herawati mengatakan, frasa tunjangan profesi guru seharusnya dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal tersebut untuk mengakomodir berbagai masukan guru yang menolak RUU Sisdiknas.

“Namun, untuk memperjelas itu, bagus saya kira, teman-teman jadi lebih tenang menjalankan tugas mereka. Akan lebih form lagi jika ditambahkan itu,” kata Netti dalam keterangan Persnya yang diterima Redaksi , Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas disebutkan guru akan mendapat penghasilan layak dan jaminan sosial. Namun, seharusnya dalam pasal tersebut ditambah frasa tunjangan untuk memperkuat.

Netty mengakui, dalam RUU Sisdiknas memang menaungi perihal tunjangan guru, namun hal itu tidak dibarengi dengan pencantuman frasa tunjangan. Padahal dalam Pasal 145 disebutkan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan diberikan tunjangan sampai akhir dan yang belum bila memenuhi syarat dapat diberikan tunjangan yang sama.

“Bukan berarti di RUU Sisdiknas ini tidak ada penguatan atau definitif menyatakan tunjangan profesi. Ada di Pasal 145 tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat mengawal peraturan turunan dari RUU Sisdiknas. Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak menanggapi isu RUU Sisdiknas mengingat pentingnya payung hukum bagi perlindungan guru.

“Layaknya sebuah RUU ada beberapa yang perlu kita beri masukan. Meski demikian tidak boleh menafikan yang sudah bagus,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Himpaudi Fasli Jalal mengapresiasi RUU Sisdiknas yang menyetarakan PAUD dengan pendidikan formal lainnya. Yakni jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.

“Kita sudah mendekati tanda-tanda keberhasilan. Dalam RUU sekarang PAUD sama dengan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Semua jenjang ini sama nantinya jadi pendidikan formal,” kata Fasli.

Oleh karena itu, ia mendorong pendidik dan tenaga kependidikan mengawal RUU Sisdiknas. Hal itu agar guru PAUD menjadi tenaga profesional dengan tingkat kesejahteraan yang semakin layak.

“Sekarang masanya kita bergerak meraih hak hidup bermartabat. Guru PAUD menjadi profesional, dengan peningkatan kesejahteraannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebu RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan rekam jejak Kemendikbudristek untuk selalu memprioritaskan guru. Khususnya kesejahteraan kaum guru.

“Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat. Dan kami selalu ada untuk guru,” tegas Nadiem.****

Pos terkait