Fajarasia.id – Pemerintah batal menerapkan diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta orang pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, memang ada perubahan rencana berkaitan dengan waktu yang terbatas.
Belakangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal batalnya diskon tarif listrik 50 persen dalam rencana pemberian stimulus ekonomi pemerintah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memberikan pengumuman pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juini-Juli 2025 ini.
Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai batalnya pemberian diskon tersebut akibat lemahnya kordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L). “Ini adalah problem klasik di negara kita yang seharusnya menjadi perhatian serius,” ujarnya , Kamis (5/6/2025).
“PLN sendiri kalau saya liat siap untuk memberikan diskon 50 persen tersebut. Tetapi, karena kordinasinya lemah, mereka juga tidak bisa melakukannya tanpa adanya perintah dari kementerian terkait (ESDM).”
Herman mengatakan, jika saja tarif diskon listrik tersebut jadi berikan, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat. Jika melihat umlah pelanggan di bawah 1300 VA (450 VA, 900 VA, dan 1300 VA) diperkirakan sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia, kata dia.
“Ini luar biasa sekali dampaknya, di mana masyarakat bisa mengalihkan pengeluaran untuk bayar listrik ke pengeluaran lain yang bisa berdampak pada peningkatkan belanja masyarakat. Ini harusnya kedepan menjadi evaluasi pemerintah soal kordinasi antar lembaga, jangan sampai masyarakat juga kecewa,” ujarnya.
Herman juga membantah dugaan tidak validnya data PLN soal pelanggan di bawah 1.300 VA jadi penyebab pembatalan tersebut. PLN, menurut dia, sudah sangat siap dengan data pelanggan karena sudah memiliki pengalaman panjang soal pendataan pelanggan.
Sebelumnya, pemerhati ekonomi energi Universitas Padjajara, Yayan Satyakti menyebut ada kemungkinan pemerintah takut tarif diskon 50 persen tersebut salah sasaran. Hal ini kemungkinan karena tidak validnya data pelanggan di bawah 1.300 VA milik PLN.
“Contohnya, ada rumah menggunakan dua meteran daya listrik, yakni 450 VA dan 1.300 VA. Padahal, rumah tersebut memiliki alamat yang sama,” katanya .
“PLN sebaiknya melakukan pembersihan data base mereka agar validitasnya bisa dipertanggunjawabkan. Sehingga, jika ada program pemerintah seperti ini mudah untuk dikordinasikan.”
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengaku bahwa sejak awal belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut kepada Kementerian ESDM.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/6/2025).
“Meski demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.
“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” kata Herman menandaskan.****





