Fajarasia.id – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penetapan ini menjadikan Heri sebagai tersangka kesembilan dalam perkara yang disebut telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Profil Singkat Heri Sudarmanto
Heri Sudarmanto menjabat sebagai Sekjen Kemnaker pada periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018, di era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), sebuah posisi strategis dalam pengelolaan tenaga kerja nasional.
Sebagai Sekjen, Heri bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administratif di seluruh unit kerja Kemnaker. Perannya cukup sentral dalam pengambilan kebijakan internal kementerian.
Kekayaan dan Barang Bukti
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 27 Juli 2018, Heri tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,7 miliar yang tersebar di Ngawi, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Ia juga memiliki satu unit mobil Mercedes Benz Jeep keluaran tahun 1987 senilai Rp145 juta.
Dalam proses penyidikan, rumah Heri digeledah oleh tim KPK pada 28 Oktober 2025. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan perkara yang menjeratnya.
Modus dan Jumlah Kerugian
KPK mengungkap bahwa modus pemerasan dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang dari pemohon RPTKA agar permohonan mereka diproses. Praktik ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dan diperkirakan menghasilkan dana ilegal sebesar Rp53,7 miliar. Dana tersebut diduga dibagi-bagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Daftar Lengkap Tersangka
Dengan penetapan Heri Sudarmanto, total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang. Mereka berasal dari berbagai posisi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, termasuk:
- Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023)
- Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025)
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)
- Gatot Widiartono (Koordinator PPTKA 2021–2025)
- Putri Citra Wahyoe (Staf PPTKA 2019–2024)
- Jamal Shodiqin (Staf PPTKA 2019–2024)
- Alfa Eshad (Staf PPTKA 2019–2024)
- Heri Sudarmanto (Sekjen Kemnaker 2017–2018)
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum merinci pasal yang dikenakan kepada Heri Sudarmanto. Proses hukum dipastikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.***





