Fajarasia.co – PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte beragendakan pembacaan putusan pada Kamis (15/9/2022) hari ini.
“Majelis hakim bermusyawarah untuk putusan kami jadwalkan dua minggu ke depan, berarti tanggal 15 September 2022 agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.
Agenda pembacaan putusan dugaan kasus tersebut disampaikan hakim pasca menggelar sidang beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa Napoleon pada Kamis, 1 September 2022 kemarin. Adapun sidang beragendakan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Napoleon atas tuntutan dari JPU digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Sementara sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Napoleon digelar pada Kamis, 12 Agustus 2022. Irjen Napoleon dituntut JPU selama 1 tahun penjara lantaran dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim.
JPU juga membacakan pertimbangan hal meringankan dan memberatkan hingga akhirnya menuntut Napoleon 1 tahun penjara. Hal meringankan di antaranya Napoleon bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Sedangkan hal memberatkan diantaranya perbuatan Napoleon mengakibatkan korban M Kece luka-luka. ****





