Hanya Tuntaskan Kasus Rp. 15 Juta, Kajati NTT Diminta Evaluasi Kinerja Kasi Dik

Hanya Tuntaskan Kasus Rp. 15 Juta, Kajati NTT Diminta Evaluasi Kinerja Kasi Dik

Fajarasia.co – Terhitung sejak Maret 2022 lalu, Salesius Guntur, S. H, menjabat sebagai Kepal Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), hanya baru menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang awalnya disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dimana, kasus tersebut tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menahan dan menetapkan Kepal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang dengan kerugian Rp. 15. 000. 000.

Mikael Feka ahli hukum Pidana pada Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang ketika dimintai tanggapan, Jumat (23/09/2022) malam menegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H.

Menurutnya, ini merupakan tantangan bagi Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, agar memerintah Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur dan pejabat lainnya untuk segera menuntaskan kasus – kasus yang telah berulang tahun seperti kasus pembelian MTN oleh Bank NTT senilai Rp. 50 miliar dan kasus asset negara berupa tanah dengan kerugian negara Rp. 1, 2 miliar.

Selain tantangan bagi Kajati NTT, lanjutnya, ini juga merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh Kejati NTT dibawah kepemimpinan Hutama Wisnu, S. H, M. H.

“ini menjadi tantangan bagi Kejati NTT dalam hal ini Kajati NTT untuk memerintahkan pejabat yang berwenang untuk menuntaskan kasus – kasus korupsi di NTT. Ini tantangan juga bagi penyidik dan penuntut umum di Kejati NTT di bawah kepemimpinan Kajati NTT, Hutama Wisnu. Keberhasilan anggota tergantung pemimpinnya,” ungkap Mikael.

Ditambahkannya, seyogyanya jika penyidik ataupun Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, tidak menunjukan prestasi atau kinerja yang positif, maka sebagai pimpinan wajib hukumnya melakukan evaluasi.

“Ya seyogyanya begitu jika bawahan tidak menunjukkan prestasi maka kajati sebagai atasan harus melakukan evaluasi kinerja kepada yang bersangkutan,” tambah Mikael.

Mikael kembali menegaskan jika Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi Dik Kejati NTT), tidak menunjukan prestasi atau kinerja yang positif dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT, maka Kajati NTT segera melakukan mutasi atau sanksi sesuai aturan.

“Jika tidak berprestasi maka patut dimutasi atau sanksi lainnya sesuai aturan,” tutup Mikael.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Salesius Guntur, S. H yang dihubungi via pesan Whats App (WA) tidak merespon hingga berita ini diturunkan.(rey)

Pos terkait