Fajarasia.co – KPK rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam kasus dugaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). SD ditangkap KPK kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih untuk tidak banyak bicara. Ia malah terlihat berusaha menghindari wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.
“Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik,” kata Gazalba Saleh di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) sore.
Tak hanya memanggil Gazalba Saleh, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya.
Mereka adalah Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Perdata; Rudi Soewasono Soepadi, Panitera Muda Kamar Pidana; Reny Anggraini, Staf Asisten Hakim Agung; dan Riris Riska Diana, ibu rumah tangga.
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.
Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Juga dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan KSP Intidana ini sendiri telah diputus oleh MA. Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.****





