Fajarasia.id – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan aturan ketat bagi siapa pun yang nekat menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi. Pelanggar akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Aturan ini berlaku sejak 1 Dzul Qi’dah 1447 H (19 April 2026) hingga 14 Dzul Hijjah 1447 H (1 Juni 2026), bertepatan dengan musim haji tahun ini. Selain denda, warga asing yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba berhaji secara ilegal juga terancam deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan jamaah. Masyarakat diminta mematuhi aturan dan ikut membantu pengawasan dengan melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Timur Arab Saudi, serta 999 untuk wilayah lainnya.***





