Habiburokhman: Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Pembelajaran Polri

Habiburokhman: Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Pembelajaran Polri

Fajarasia.id – Polri diminta agar putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina sebagai pembelajaran. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Menurutnya, penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan itu jangan sampai kembali terjadi. “Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

“Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran. Jangan sampai terulang kembali,” ujarnya menambahkan.

Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada 2016. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan.

“Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Namun, kami melihat kinerja Polri secara umum sudah baik, tiap tahun Polri menyidik sekitar 400 ribu perkara lebih,” ucapnya.*****

Pos terkait