Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O'Brien

Fajarasia.id  – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara UU ITE telah resmi dihentikan. Kepastian itu muncul setelah adanya kesepakatan damai antar pihak dan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Hilang sudah status tersangka. Sudah diselesaikan, sudah SP3,” ujar Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, ke depan kasus serupa tidak boleh terulang. Komisi III DPR RI berkomitmen melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru ke seluruh jajaran Polda agar aparat memahami semangat hukum, bukan sekadar bunyi pasal.

Komisi III juga menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan ketika korban justru dijadikan tersangka. Seluruh fraksi mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Dukungan ini disambut syukur oleh Nabilah O’Brien yang menilai kehadiran negara telah mengembalikan kepercayaannya terhadap tegaknya keadilan.***

Pos terkait