Habib Bahar Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

Habib Bahar Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Fajarasia.id  – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kepastian status hukum ini diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

1. Status Tersangka Usai Gelar PerkaraPenetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Gelar perkara menjadi dasar penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka.

2. Dijerat Pasal Pengeroyokan dan PenganiayaanBahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

3. Pemeriksaan Dijadwalkan 4 FebruariSetelah resmi berstatus tersangka, Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026. Polisi telah melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangan langsung darinya.(Din)

Pos terkait