Gerindra Tegaskan Komitmen Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi

Fajarasia.id  — Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepemimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (AKD). Gerindra menegaskan bahwa pihaknya telah menempatkan sejumlah legislator perempuan di posisi strategis AKD DPR.

“Kami menghormati dan menyambut baik putusan MK sebagai langkah memperkuat representasi perempuan dalam struktur kepemimpinan AKD. Kami akan menyesuaikan regulasi yang berlaku sesuai arahan tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, saat dikonfirmasi pada Minggu (2/11/2025).

Putusan MK tersebut berasal dari perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh AKD DPR—mulai dari komisi hingga badan-badan internal—harus mencerminkan keterwakilan perempuan.

Gerindra sendiri telah menempatkan lima kader perempuan sebagai pimpinan AKD DPR, yaitu:

  • Siti Hediati Soeharto (Ketua Komisi IV DPR)
  • Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Wakil Ketua Komisi VII DPR)
  • Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR)
  • Himmatul Aliyah (Wakil Ketua Komisi X DPR)
  • Novita Wijayanti (pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga DPR)

“Kami sudah menempatkan lima legislator perempuan di kursi pimpinan AKD DPR,” tegas Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa DPR akan melakukan pembahasan menyeluruh terkait implikasi hukum dan teknis dari putusan MK tersebut, guna memastikan implementasi yang sesuai dengan semangat kesetaraan dan inklusivitas.****

Pos terkait