Fajarasia.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, mengusulkan perubahan mekanisme sanksi bagi pelaku praktik monopoli agar lebih relevan dengan skala bisnis perusahaan. Menurutnya, denda yang selama ini berbentuk nominal tetap tidak memberikan efek jera, terutama bagi korporasi besar dengan omzet triliunan rupiah.
“Kalau dendanya kecil, mereka bayar saja lalu besok melanggar lagi. Karena itu, perlu diterapkan sistem denda berbasis persentase omzet agar benar-benar menekan pelanggaran,” ujar Gde dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Selain soal denda, politisi Fraksi Golkar itu juga menekankan pentingnya penguatan internal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia mendorong agar status penyidik KPPU diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan PPPK, demi menjaga integritas dan kepastian karier. “Jika statusnya kontrak, moralitas bisa menurun karena masa depan kerja tidak jelas. Penyidik harus PNS,” tegasnya.
Gde turut menyoroti fenomena penguasaan pasar dari hulu ke hilir oleh waralaba besar yang berpotensi mematikan UMKM di daerah. Ia menilai, regulasi yang ada akan sia-sia jika penegakan hukum tidak berjalan maksimal. “Undang-undang kita banyak, tapi penindakannya sering tidak jalan atau hanya setengah-setengah,” pungkasnya.





