Fraksi PAN Apresiasi Putusan MK: Legislator Perempuan Duduki Kursi Pimpinan AKD DPR

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan

Fajarasia.id  — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepemimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat peran perempuan di parlemen.

“Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa perempuan harus hadir di ruang-ruang strategis pengambilan keputusan, termasuk dalam struktur pimpinan AKD,” ujar Putri kepada awak media, Minggu (2/11/2025).

Putri menyampaikan bahwa PAN telah memberikan ruang bagi kader perempuan untuk menduduki posisi pimpinan AKD. Saat ini, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR, sementara Desy Ratnasari dari PAN mengisi posisi Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

“Alhamdulillah, Fraksi PAN telah menempatkan para srikandi kami di posisi penting dalam AKD, seperti di Komisi XII dan BURT,” tambahnya.

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh AKD DPR—mulai dari komisi hingga badan-badan internal—harus memiliki keterwakilan perempuan, baik sebagai anggota maupun pimpinan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Putusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam mendorong kesetaraan gender di lembaga legislatif, sekaligus membuka lebih banyak peluang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam proses legislasi dan pengawasan.

Pos terkait