Fakta, Selama Pimpin Kejati NTT, Hutama Wisnu Hanya Tuntaskan Kasus Rp. 15 Juta

Fakta, Selama Pimpin Kejati NTT, Hutama Wisnu Hanya Tuntaskan Kasus Rp. 15 Juta

Fajarasia.id – Fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, S. H, M. H, baru menuntaskan kasus dengan nilai kerugian Rp. 15. 000. 000.

Dimana, kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp. 15. 000. 000 ini, menyeret Benyamin Hengky Ndapamerang selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang divonis selama 4 tahun penjara.

Terhitung sejak 02 Maret 2022, Hutama Wisnu, S. H, M. H, secara resmi dilantik menjadi Kajati NTT menggantikan DR. Yulianto, S. H, M. H.

Namun, semenjak menjabat sebagai Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, belum menunjukan kinerjanya sebagai seorang jaksa yang mampu memberantas korupsi di NTT.

Kinerja Hutama Wisnu, jika dibandingkan dengan Kajati NTT sebelumnya baik DR. Yulianto, S. H, M. H maupun Pathor Rahman, DR. Sunarta, S, H, M, H (kini sebagai Wakil Jaksa Agung), Jhon Walingson Purba, hingga Mangihut Sinaga sangatlah jauh berbeda.

Jika dilihat dengan Kajati NTT sebelumnya, para koruptor melihat bahwa Kantor Kejati NTT seperti menjadi tempat yang paling ditakuti oleh para koruptor.

Bahkan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan para penyidik Tindak Pidana Khusus, menjadi perbincangan yang hangat hingga kanca nassional karena kinerja yang sangatlah luar biasa.

Namun, kini Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur seakan – akan tidak ada di NTT bahkan hampir dilupakan maupun bukan lagi menjadi tranding topik dikalangan pejabat di Pemerintah Daerah Provinsi NTT.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam proyek untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat pada Satker Penyediaan Rumah di Kabupaten Kupang Tahun 2012 senilai Rp. 2, 2 miliar, merupakan produk dari Kajati NTT sebelumnya.

Justru ketika Hutama Wisnu menjabat sebagai Kajati NTT, sejumlah kasus dengan nilai kerugian yang cukup signifikan, hingga saat ini belum bisa dituntaskan oleh Hutama Wisnu.

Sejumlah kasus yang hingga saat ini belum dituntaskan bahkan tanpa kejelasan status hukum diantaranya kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT.

Kasus dugaan korupsi asset daerah berupa tanah di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan nilai kerugian mencapai Rp. 1, 2 miliar juga tanpa kejelasan.

Kasus tanah Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun dimana putusan hakim menyebut RD salah satu saksi  wajib dimintai pertanggung jawaban karena akibat perbuatannya Pemda Kabupaten Manggarai Barat kehilangan asset berupa tanah seluas 6 Ha.

Ahli hukum Pidana pada Unwira Kupang, Mikhael Feka kepada wartawan belum lama ini, menegaskan bahwa Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H tidak memiliki keseriusan dalam menangani kasus korupsi di NTT.

Dicontohkan Mikhael, kasus pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT, tidak memiliki kejelasan sama sekali terkait penanganannya seperti apa oleh Kejati NTT.

“saya melihat bahwa kinerja Kajati NTT saat ini belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi di NTT. Misalnya kasus MTN Bank NTT yang sampai hari ini belum ada titik terang oleh kejati NTT,” ungkap Mikhael.

Semestinya, lanjut Mikhael, Kajati NTT serius tangani kasus MTN ini. Pasalnya, publik menunggu gebrakan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H saat ini.

Ditegaskan Mikhael, seharusnya ada kejelasan dalam penanganan kasus apabila cukup bukti maka segera proses lebih lanjut tetapi apabila tidak cukup bukti maka hentikan atau bukan tindak pidana korupsi tetapi tindak pidana lain maka segera diserahkan ke polda NTT untuk penanganan selanjutnya.

“Intinya harus ada kepastian hukum. Tidak boleh menggantung sebuah penanganan kasus tanpa batas waktu,” ujarnya.

Mikhael menilai bahwa tidak ada peningkatan semangat dalam penanganan kasus korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, S. H, M. H.

“Tidak ada semangat sama sekali Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, dalam penanganan kasus korupsi di NTT,” katanya.(rey)

Pos terkait