Enam Jam Geledah Kantor Walikota Kupang, Jaksa Sita 35 Dokumen Penting

Enam Jam Geledah Kantor Walikota Kupang, Jaksa Sita 35 Dokumen Penting

Fajarasia.id- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), geledah Kantor Walikota Kupang, Kamis 25 Januari 2024.

 

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak Berhak dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp5, 9 miliar.

 

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan dalam penggeledahan di Kantor Walikota Kupang dilakukan penyidik Tipidsus Kejati NTT selama enam jam.

 

 

Dalam penggeledahan itu, kata Raka Putra, penyidik Tipidsus Kejati NTT berhasil menyita 35 (tiga puluh lima) dokumen dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kota Kupang.

 

 

“Penggeledahan dilakukan selama enam jam di Kantor Walikota Kupang. Dalam penggeledahan itu, jaksa berhasil menyita sedikitnya 35 dokumen penting pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang,” kata Raka Putra.

 

 

Selain di bagian Tatapem Setda Kota Kupang, lanjut Raka Putra, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak lainnya.

 

 

“Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT,” jelas Raka Putra Dharmana.

 

 

“Terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik. Penggeledahan dan penyitaan berlangsung sekitar 6 (enam) jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita,” tambah Raka Putra Dharmana.(rey)

Pos terkait