Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Keempat individu yang dijadwalkan hadir adalah Aya Natalia (pegawai TRG Investama), John Tangkey (Direktur Utama PT Hanindo Citra), Iskandarsyah (Business Development Head PT Hanindo Citra), dan Suhendra Kurniawan (Manajer Keuangan PT Hanindo Citra).
“Saksi Aya Natalia dan John Tangkey tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Sementara Iskandarsyah dan Suhendra Kurniawan mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10).
Dugaan Korupsi Pengadaan Teknologi dan Kerugian Negara
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terkait pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang turut menyeret lima tersangka. Mereka adalah:
Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI
Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI
Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
Dedi Sunardi, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI
Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
KPK menyebut para tersangka diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp744 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan metode real cost.
Gugatan Praperadilan oleh Tersangka
Salah satu tersangka, Indra Utoyo, telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.****




